JASA PENGHULU NIKAH SIRI KLATEN AMANAH DAN TERPERCAYA

Pages

Jauhi Dosa Zina Segera Halalkan Menggunakan Layanan Jasa Nikah Siri Klaten

Zina Tidak bisa dipungkiri dan tidak mudah untuk menjauhinya karena nafsu yang allah berikan sebagai maha kuasa untuk memberikan kita cobaan sekuat mana kita bisa menjauhi, tapi ada cara menghalalkannya bisa dengan puasa atau menikah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda:

ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا

“Wahai Ali, 3 perkara yang engkau belum boleh engkau tunda, yakni ketika datanag shalat jika telah tiba saat waktunya, jenazah yang telah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah dewasa mantap ada calon suami yang sekufu untuk segera menikah” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)
Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri

KENAPA ANDA MENGGUNAKAN JASA NIKAH SIRI KLATEN KAMI

Berikut salah satu keutamaan yang bisa anda gunakan.

Aman dan Berpengalaman

penghulu bagus, baik profesional jasa nikah siri klaten top.

Fasilitas Nikah Ada

untuk mendukung pernikahan kami memberikan fasilitas yang memadai.

Bayar akhir No DP

Tidak Ada Down Payment Semua administrasi belakangan jadi aman terkendali dan tidak khawatir.

Rahasia Menjaga

Nikah Siri anda di Klaten aman sampun khawatir kami pastikan menjaganya.

PERSYARATAN NIKAH SIRI

Jika Sudah Mantap menikah, Silahkan Melengkapi Persyaratan Nikah Berikut ini untuk kami cetakan surat nikahnya dan agar kami jadwalkan :

1. KTP/SIM/Suket Difotokan Pakai HP dikirm ke WA Kami.

2. Menyebutkan Nama Ayah Kandung Masing-Masing siapa dikirim ke WA Kami.

3. Mengirimkan Maskawin atau Maharnya Apa dikirim ke WA Kami.

4. Menyebutkan Hari/Tanggal/Jam Pelaksanaan Nikahnya dikirim ke WA kami.

5. Menyiapkan Materai 10000 sebanyak 4 Buah di bawa saat akan nikah.

6. Menyiapkan Foto Ukuran 2x3 Masing-masing 2 Buah dibawa saat Nikah.

Hubungi Jasa Nikah Siri Klaten

Anda Bisa Menghubungi Menggunakan WA/Tlp, Klik Tombol ini :

Whatsapp Telepone
jasa nikah siri Boyolali

Hubungi Kami Jasa Nikah Siri Boyolali Melayani Sesuai Syariah Mendapatkan Surat Nikah Siri Lengkap disediakan Dengan Saksi-Saksi dan Wali Hakim dengan Penghulu Yang Berpengalaman

Jasa ini Juga Melayani seluruh kecamatan di Boyolali seperti Kecamatan Bayat, Cawas, Ceper, Delanggu, Gantiwarno, Jatinom, Jogonalan, Juwiring, Kalikotes, Karanganom, Karangdowo, Karangnongko, Kebonarum, Kemalang, Boyolali Utara, Boyolali Tengah, Boyolali Selatan, Manisrenggo, Ngawen, Pedan, Polanharjo, Prambanan, Trucuk, Tulung, Wedi Setiap manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan adanya hawa nafsu yang dimiliki. Tentunya dengan adanya hawa nafsu yang dimiliki maka setiap orang akan bisa mendapatkan kesempatan untuk menyukai lawan jenis. Ini merupakan sebuah hal yang normal bagi setiap manusia dimana cinta akan membuat mereka menjadi lebih sempurna. 

Akan tetapi terkadang cinta juga dapat menjerumuskan setiap orang dalam jeratan dosa yang berkepanjangan. Sehingga sangat penting bagi setiap orang agar dapat menyalurkan hawa nafsunya dengan menikah, dan kini tersedia jasa nikah siri Boyolali terpercaya WA/Tlp Kami Kapan Saja di Nomor 0819-0366-3728 atau langsung chat saja ke Whatsapp dengan klik Gambar di Bawah ini :

syarat nikah siri Boyolali

Keunggulan Jasa Nikah Siri Boyolali Yang Bisa Kamu Dapatkan

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap orang memiliki kesempatan untuk dapat menikmati rasa cinta yang halal. Sebagai orang islam tentunya menjalin cinta dalam hubungan pernikahan yang dijalani menjadi sebuah ibadah dan penyempurna keimananmu. Tentunya dengan adanya pernikahan yang dijalankan maka setiap hal yang dilakukan sebagai pasangan suami istri menjadi ibadah. Dengan begitu maka kamu akan mendapatkan kesempatan untuk menyempurnakan agamamu dengan pernikahan. Untuk itulah maka sangat penting bagimu agar dapat menikah sesuai dengan syariat islam yang harus dipenuhi.

Menikah menjadi sebuah kewajiban yang harus dijalani oleh setiap orang untuk bisa menyalurkan rasa cinta kepada lawan jenis. Dengan adanya pernikahan maka secara otomatis akan terhindar dari adanya perbuatan zina yang dapat terjadi. Pernikahan dapat dilakukan secara siri dan sah secara agama yang akan membuatmu bisa merasakan cinta yang halal bersama pasangan. Tentunya saat ini ada jasa nikah siri Boyolali yang dapat di percaya untuk membantu kamu mendapatkan kesempurnaan pernikahan. Jasa tersebut akan membantu kamu mencegah terjadinya peluang zina bersama dengan pasangan dan bisa menjalankan ibadah bersama sama.

Pada dasarnya zina merupakan sebuah perbuatan yang hina dan sangat di benci oleh Allah SWT sehingga penting untuk dihindari. Adanya perbuatan zina akan menjadi sebuah penghalang didapatkannya pahala yang bisa dirasakan oleh setiap orang nantinya. Jika kamu memang sudah tidak dapat menahan hawa nafsu sebagai pasangan maka segeralah lakukan pernikahan yang sah di mata agama. Dengan begitu maka perbuatan zina tidak akan kamu lakukan dan digantikan dengan adanya perbuatan yang berpahala setelah menikah. Itulah yang menjadi alasan pentingnya menikah dalam syariat agama islam yang pada dasarnya penting untuk dipahami oleh setiap orang.

Perlu dipahami bahwa pada dasarnya terdapat setidaknya tiga cara yang dapat dilakukan untuk dapat menghindari perbuatan zina. Cara yang pertama harus kamu lakukan dalam upaya menghindari perbuatan zina adalah dengan berpuasa. Dalam hal ini tentunya kamu harus bisa sekuat tenaga menahan hawa nafsu untuk menyetubuhi pasangan sebelum halal dalam ikatan pernikahan. Namun, kamu juga bisa menemukan solusi yang tepat untuk bisa menghindari zina yaitu dengan melangsungkan pernikahan bersama pasangan. Tentunya jasa nikah siri Boyolali sendiri dapat dijadikan sebagai media yang dapat membantu kamu menghalalkan pasangan yang dicintai.

Takut untuk berbuat dosa pada dasarnya menjadi sebuah hal yang penting dimiliki oleh setiap orang dalam upaya menghindari perbuatan zina. Dengan adanya ketakutan akan dosa yang akan didapatkan tentu bisa menjadi salah satu upaya untuk bisa menghindari zina. Tentu dengan adanya rasa takut akan dosa yang akan didapatkan maka nantinya setiap orang akan menikah sebelum melakukan hubungan yang menjurus pada zina. Untuk itulah maka penting bagi kamu sekarang ini agar dapat menikah sesuai dengan ajaran agama islam yang penting untuk dipenuhi. Karena dengan begitu maka kemudian akan didapatkan kebahagiaan serta keberkahan dalam perjalanan cinta yang dilakukan bersama dengan pasangan.

Hal hal yang mendekati zina sendiri sudah dilarang didalam agama islam apalagi kamu melakukan perbuatan perbuatan dalam bentuk zina. Dengan begitu maka sangatlah penting bagi kamu agar dapat melangsungkan pernikahan untuk menghindari peluang terjadinya zina. Pernikahan sendiri pada dasarnya menjadi sebuah hal yang sangat penting bagi setiap orang dan menjadi penyempurna agama. Bagi setiap orang beriman tentunya penting untuk menjalankan pernikahan yang dianjurkan oleh agama dan menjadi penyempurna ibadah. Nikah siri Boyolali akan membantu kamu untuk bisa menyempurnakan ibadahmu sebagai orang yang beriman kepada Allah SWT.

Menikah pada dasarnya memberikan keindahan tersendiri yang bisa didapatkan oleh setiap orang yang telah berada dalam hubungan pernikahan. Dimana dengan adanya pernikahan maka akan disempurnakan kehidupan rumah tangga oleh Allah SWT dengan karunia-Nya. Allah SWT pada dasarnya Maha Luas dan juga Maha mengetahui setiap hal yang terjadi kepada hamba-Nya sehinga tidak perlu takut menikah. Bagi yang masih merasa miskin tidak perlu khawatir karena dengan menikah akan diberikan rezeki dari segala pintu oleh Allah SWT. Sehingga penting untuk menyegerakan niatan menikah yang ingin dilakukan meskipun hanya dengan nikah siri terlebih dahulu.

Menikah sendiri secara bahasa berasal dari kata yaitu nakaha yang memiliki arti berkumpul atau bisa dikatakan bersetubuh. Nakaha oleh masyarakat kemudian disebut juga sebagai siri atau sering dijadikan sebagai ungkapan nikah agama tanpa adanya keabsahan hukum Negara. Nikah siri menurut agama merupakan hal yang boleh dan juga sah untuk dilakukan oleh dua orang yang tidak berada dalam ikatan pernikahan. Tentunya jasa nikah siri Boyolali sendiri dapat dijadikan untuk membantu kamu melangsungkan pernikahan yang sah secara agama. Dengan begitu maka perbuatan zina nantinya bisa kamu hindari dan pahala akan terus mengalir dalam perjalanan rumah tangga yang dijalani.

Tentunya ada banyak hal lainnya yang penting dipahami sebelum kemudian kamu melangsungkan pernikahan siri. Dalam kesempatan kali ini tentu akan dibahas terkait dengan berbagai pembahasan mengenai nikah siri itu sendiri. Baik itu berkaitan dengan hukum dari nikah siri hingga keuntungan saat menggunakan nikah siri yang kini berada di Boyolali. Untuk itulah maka penting bagimu agar dapat menyimak informasi lengkap dibawah ini mengenai nikah siri itu sendiri. Agar didapatkan pemahaman yang lebih lengkap mulai dari hukum nikah siri hingga jasa tepat yang bisa digunakan.

Berikut Adalah Penjelasan Mengenai Nikah Siri Boyolali

Hukum nikah siri dalam agama

Nikah siri Boyolali pada dasarnya menjadi sebuah lembaga yang dapat membantu kamu melangsungkan pernikahan yang sah secara agama. Namun, sebelum itu alangkah lebih baik apabila kamu terlebih dahulu memahami terkait dengan hukum dari nikah siri itu sendiri. Dimana hukum dari nikah siri didalam agama sendiri adalah boleh atau halal apabila syarat dan juga rukunnya terpenuhi dengan baik dan juga benar. Dimana syarat syarat yang harus terpenuhi sama halnya dengan syarat syarat yang dibutuhkan dalam melangsungkan pernikahan sah secara Negara. Hadirnya calon mempelai, 2 orang saksi, wali, mahar, dan juga ijab serta qobul menjadi syarat syarat yang penting untuk di penuhi dalam melangsungkan pernikahan siri.

Apabila kamu ingin melangsungkan pernikahan siri bersama dengan pasangan yang beda agama maka hal tersebut perlu dilakukan dengan syarat tertentu. Dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terlebih dahulu pasangan harus menjadi mualaf dan dibuktikan dengan surat mualaf yang dimiliki. Ini dibutuhkan agar nantinya dalam hubungan pernikahan yang dijalankan bisa halal dan tidak menjurus pada perbuatan zina tentunya. Sehingga sangatlah penting bagi kamu agar dapat memahami syarat tersebut jika ingin melangsungkan pernikahan siri dengan pasangan yang beda agama. Sehingga kemudian hubungan yang kamu bangun dalam ikatan pernikahan bisa halal dan tidak dilaknat oleh Allah SWT.

Berbagai Syarat Nikah Siri Boyolali

Perlu diketahui bahwa jika kamu ingin melangsungkan nikah siri Boyolali maka penting untuk memenuhi semua syarat syarat yang dibutuhkan. Dimana syarat pertama untuk melangsungkan pernikahan siri sendiri adalah wanita yang ingin dinikahi tersebut tidaklah bersuami. Dalam hal ini sangat penting bagi kamu agar dapat memastikan bahwa wanita tersebut sudah terbebas dari masa iddah setelah talak dilakukan. Karena wanita yang masih dalam waktu masa iddah sendiri haram hukumnya untuk dinikahi oleh laki laki yang lainnya. Sehingga sangat penting bagi kamu agar benar benar memenuhi syarat pertama untuk dapat melangsungkan pernikahan siri tersebut tentunya.

Masa iddah yang dibutuhkan bagi wanita yang ditinggalkan suaminya baik itu cerai ataupun mati maka dibutuhkan waktu 4 bulan. Setelah empat bulan maka barulah bisa melakukan pernikahan kembali bersama dengan orang lain dan itu dianggap sah oleh agama. Sedangkan bagi seorang wanita yang ditinggal suaminya dalam keadaan hamil maka masa iddah yang dibutuhkan adalah sampai anaknya lahir. Sehingga penting bagi yang akan melangsungkan pernikahan agar dapat memahami waktu masa iddah tersebut. Dengan begitu barulah pernikahan siri yang dilakukan tersebut bisa sah dan juga halal untuk dilakukan oleh pasangan yang akan menikah.

Syarat kedua untuk melangsungkan pernikahan dengan jasa nikah siri Boyolali adalah seagama dan apabila beda agama harus mualaf terlebih dahulu. Proses mualaf nantinya bisa dilangsungkan berbarengan sebelum ijab qobul dilangsungkan oleh pasangan tersebut tentunya. Sehingga sangatlah penting bagi setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan siri adalah memastikan pasangan sudah seagama. Syarat ketiga dari pernikahan siri yang dilakukan dengan jasa nikah Boyolali adalah dengan menentukan waktu, tanggal, dan juga jam. Hal ini sesuai dengan janji yang sudah dibuat dengan pihak jasa nikah Boyolali dengan nomor yang tersedia dan dapat dihubungi dengan whatsapp.

Syarat lain untuk menikah siri di Boyolali

Jika kamu memang sudah siap untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan secara siri maka ada syarat lain yang dibutuhkan. Salah satu syaratnya adalah dengan mengisi data identitas dari kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan sesuai dengan yang ada di KTP. Penting juga untuk menyebutkan mas kawin yang akan digunakan saat ijab qobul akan dilangsungkan nantinya, serta jangan lupa membawa materai 6000. Kamu juga harus menyiapkan adanya foto yang berukuran 2x3 yang masing masingnya dibawa sebanyak dua buah saat akad nikah akan dilangsungkan. Untuk syarat yang berkaitan dengan pengisian identitas dan penentuan tanggal menikah bisa langsung dikirimkan via whatsapp.

Untuk masalah biaya sendiri tentunya perlu dipahami bahwa terdapat beberapa hal yang pada dasarnya harus dibayarkan. Biaya yang ditetapkan jika kamu ingin melangsungkan pernikahan siri dengan jasa nikah siri Boyolali sendiri bergantung pada jauh dekatnya lokasi nikah. Tentunya untuk masalah biaya yang dibutuhkan kamu dapat langsung menghubungi nomor yang sudah tersedia untuk menanyakan terkait hal tersebut. Dan pastinya dengan begitu kamu akan mendapatkan keuntungan tersendiri saat langsung menghubungi nomor dari jasa nikah yang tersedia. Dimana pelayanan akan diberikan dengan maksimal dan akan membuatmu bisa menikah sesuai ketentuan syariat agama.

Surat nikah siri Boyolali

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya salah satu yang bisa didapatkan saat kamu memilih jasa nikah Boyolali adalah surat nikah. Surat nikah nantinya akan berfungsi untuk memberikan keamanan dan memberikan keterangan bahwa sudah melangsungkan pernikahan. Ini akan membantu kamu bersama dengan pasangan yang akan menginap di hotel bisa lebih aman dan juga nyaman nantinya. Sehingga kemudian tidak terjadi fitnah yang tidak diinginkan dengan adanya surat nikah siri yang didapatkan tentunya. Untuk itu maka sangat penting bagi kamu sekarang ini agar dapat mencoba melangsungkan pernikahan siri dengan jasa nikah Boyolali.

Penghulu nikah siri Boyolali sendiri pada dasarnya memiliki profesionalitas menikahkan yang sesuai dengan syariat agama islam tentunya. Para penghulu nikah yang tersedia tentunya merupakan lulusan dari pesantren yang sudah berpengalaman dalam urusan menikahkan. Setiap penghulu yang tersedia tentunya mengetahui rukun syarat dari nikah siri sesuai dengan ajaran agama islam. Sehingga pernikahan yang dilangsungkan tersebut tentunya akan membuat kamu bisa mendapatkan kesempatan untuk sah secara agama. Dengan begitu kamu akan bisa merasakan pernikahan yang sah menurut hukum agama dan pastinya bisa dirasakan cinta yang halal bersama pasangan.

Keuntungan menggunakan jasa nikah Boyolali

Sangat penting bagi kamu sekarang ini agar dapat memahami bahwa pada dasarnya ada banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah adanya amanah yang berpengalaman yang pastinya sangat di percaya oleh masyarakat. Dimana jasa nikah Boyolali yang tersedia menunaikan seluruh rukun dan juga syarat dari pernikahan yang dilakukan secara siri. Dan dengan adanya amanah yang berpengalaman dari para penghulu yang tersedia akan benar benar merupakan lulusan dari lulusan pesantren. Sehingga pengalaman menikahkan sudah dimiliki dengan baik oleh para penghulu yang tersedia tersebut tentunya.

Keuntungan lainnya yang bisa didapatkan saat menggunakan jasa nikah siri Boyolali sendiri adalah tersedianya fasilitas yang lengkap. Perlu dipahami bahwa pada dasarnya jasa nikah Boyolali sendiri pada dasarnya menyediakan adanya kelengkapan fasilitas yang disediakan. Mulai dari tempat, wali, hingga saksi, dan juga surat nikah sudah disediakan oleh jasa nikah Boyolali yang tersedia tersebut tentunya. Sehingga kamu dan pasangan hanya perlu menjalankan ijab qobul dan membawa mas kawin yang ingin diberikan kepada pasangan. Administrasi yang berkaitan dengan biaya nikah tentunya akan dikenakan setelah pernikahan sudah selesai dilangsungkan oleh mempelai.

Tentunya ada banyak sekali berbagai macam keuntungan lainnya yang bisa kamu dapatkan saat menggunakan jasa nikah siri Boyolali. Sehingga sangat penting bagimu untuk menjalankan kewajiban sebagai umat islam untuk menghindari zina dengan menikah. Jangan sampai kamu takut untuk menikah karena masih kurang mampu atau dalam keadaan miskin, karena Allah SWT Maha memberi rezeki. Kamu bisa mendapatkan rezeki dari segala pintu setelah menikah.

jasa-nikah-siri-klaten

 Baca Juga :

  1. Jasa Nikah Siri klaten
  2. Latarbelakang Nikah Siri klaten
  3. Syarat Nikah Siri 
  4. Hukum Nikah Siri
  5. Tata Cara Nikah Siri 
  6. Alamat Tempat Nikah Siri klaten
  7. Biaya Nikah Siri
  8. Surat Nikah Siri
  9. Tentang Penghulu Nikah Siri klaten
  10. Cara Daftar Nikah Siri klaten


Jasa Nikah Siri klaten

Jasa Nikah Siri klaten, Artikel Berikut di bawah ini diambil dari berbagai macam Sumber, Buat pengetahuan Anda yang ingin menikah secara agama islam/ Nikah Siri. Informasi berikut terkait dengan Nikah siri klaten, Jasa Nikah Siri klaten, Penghulu Nikah Siri klaten, Tempat Nikah Siri klatenHukum Nikah Siri klaten, Hukum Nikah Siri Tanpa Wali, Syarat Nikah Siri klaten, Tata Cara Nikah Siri klaten, dan Surat Nikah Siri :  

Hubungi Ustadz Amal  WA/Tlp 0819-0366-3728 
Chat Langsung lewat Whatsapp, Klik di Bawah ini :



Latarbelakang Nikah Siri klaten


Pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat Islam dan merupakan satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama Islam. Dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama (syariat), namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan. Dalam kehidupan ini, manusia ingin memenuhi berbagai kebutuhannya, begitu juga kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam telah menetapkan bahwa satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan biologis seeorang yaitu hanya dengan cara pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini.

Perkawinan merupakan satu perintah agama kepada yang mampu untuk melaksanakannya,  karena dengan perkawinan dapat mengurangi maksiat penglihatan,  memelihara diri dari perbuatan zina. Dan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu, agar tujuan disyari’atkannya perkawinan bisa tercapai. Menurut hukum Islam yang dimaksud dengan perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Apabila ditinjau secara rinci, perbuatan pernikahan atau perkawinan adalah aqad yang bersifat luhur dan suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sebab sahnya sebagai suami istri dan dihalalkan hubungan seksual.

Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam di antara tujuan pernikahan adalah agar pembelai laki-laki dan perempuan mendapatkan kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Inilah hikmah disyari’atkannya pernikahan dalam Islam, selain memperoleh ketenangan dan kedamain, juga dapat menjaga keturunan (hifdzu al-nasli). Islam mensyari’atkan pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup.

Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam :

  1. Hak monopoli dalam memiliki kemanfaatan atas istrinya hanya dimiliki oleh suami, karena selain suaminya haram merasakan kenikmatan itu.
  2. Si istri tidak terikat dengan suami, karena ia mempunyai hak untuk dapat melepaskan diri dari suaminya.
  3. Faraj (kemaluan) si istri adalah hak miliknya selaku pemilik raqabah dan manfa’at, karena jika terjadi kekeliruan dalam wati syubhat, maka wajib atas suami tersebut membayar misl kepada istri, bukan kepada suami.
  4. Suami tidak berkewajiban menyetubuhi istrinya, tetapi si istri berkewajiban menyerahkan faraj (kemaluannya) sewaktu diminta oleh suaminya. Kewajiban suami bukanlah tuntutan akad, tetapi hanya berkewajiban memelihara moral istri. Jadi kalau si suami sudah membuktikan kepada istrinya dalam persetubuhan yang pertama kali bahawa ia impoten, maka hal ini dianggap cukup untuk memenuhi tuntutan istrinya.

Sebagian ulama Syafi’iyah memandang bahwa akad nikah adalah akad ibadah, yaitu membolehkan suami menyetubuhi istrinya. Jadi bukan akad tamlik bi al-intifa’. Demikian pula di dalam al-Qur’an dan hadishadis Nabi, perkataan “nikah” pada umumnya diartikan dengan “perjanjian perikatan”.


Nikah Siri klaten

  • Pengertian Nikah Siri klaten

Kata “sirri” secara bahasa berasal dari bahasa Ara, yang berarti “rahasia” (secret marriage). Menurut imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya.Pernikahan bukan melulu tentang segala sesuatu yang menyenangkan namun ada banyak sekali permasalahan yang timbul terkait dengan pernikahan. Salah satu istilah yang  populer mengenai permasalahan dalam pekawinan ialah nikah siri atau nikah di bawah tangan. Pernikahan jenis ini bisa juga diartikan sebagai nikah rahasia, karena dalam bahasa arab sirr berarti rahasia, sembunyi-sembunyi. Dewasa ini kita sering mendengar istilah nikah siri terutama dikalangan pejabat dan selebritis. Banyaknya kasus nikah siri membuat masyarakat seringkali bertanya apakah yang dimaksud dengan nikah siri dan bagaimanakah hukumnya dalam islam. 

Pengertian nikah siri secara terminologi adalah pernikahan yang diperintahkan agar dirahasiakan. Dalam versi lain pernikahan yang dilangsungkan tanpa tasyhir (pengumuman kepada publik). Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di kantor catatan sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga tidak mempunyai akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah siri atau dikenal juga dengan sebutan nikah di bawah tangan. Begitu pula sekarang, ada banyak praktik nikah di bawah tangan. Seperti kebiasan masyarakat yang melangsungkan pernikahannya hanya dengan seorang kiai, tengku, ulama, tuan guru, dan semacamnya sebagai wali tanpa sepengetahuan wali yang sah. Ataupun pernikahan yang dilakukan secara siri dengan berbagai alasan, antara lain faktor ekonomi, keagamaan, hingga tradisi. 


Pengertian Nikah Siri Klaten Dalam Pandangan Masyarakat :


  1. Nikah Siri karena ingin menghindari zina.
  2. nikah siri karena calon suami masih ada ikatan sm istri sah nya.
  3. Nikah Siri Karena Ortu belum menyetujui untuk pernikahan.
  4. Nikah Siri sambil menunggu proses pengadilan .
  5. nikah siri karena identitasnya masih beda agama.
  6. Nikah Siri karen ingin melindungi janda yg sudah beranak skalian membantu menafkahi  anak-anaknya.
  7. Nikah Siri karena terikat dengan etika atau kode etik didalam pekerjaan sperti PNS dll


Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri di Klaten :


ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan siri. Faktor – faktor tersebut adalah:

  1. Nikah siri dilakukan karena hubungan yang tidak direstui oleh orang tua kedua pihak atau salah satu pihak. Atau sebaliknya, pernikahan siri terjadi karena tekanan dan paksaan dari orang tua agar menikah dengan pilihan orang tuanya. 
  2. Nikah siri dilakukan karena adanya hubungan terlarang atau perselingkuhan.
  3. Nikah siri dilakukan dengan alasan tidak memiliki keturunan Dari Istri Pertama
  4. Nikah siri dilakukan dengan dalih menghindari dosa karena Zina
  5. Nikah siri dilakukan karena pasangan merasa belum siap secara Materi dan Secara Social
  6. Nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannnya Sendiri 
  7. Nikah siri dilakukan karena pasangan memang tidak tahu dan tidak mau tahu prosedur hukum. Hal ini bisa terjadi pada wilayah adat tertentu, yang jarang bersentuhan dengan dunia luar. Atau komunitas jamaah tertentu, yang menganggap bahwa kyai atau pemimpin jamaahnya adalah rujukan utama dalam semua permasalahan termasuk urusan pernikahan tanpa perlu tidak perlu dicatatkan.
  8. Nikah siri dilakukan hanya untuk penjajagan dan menghalalkan hubungan badan saja. Bila setelah menikah ternyata tidak ada kecocokan maka akan mudah menceraikannya tanpa harus melewati prosedur yang berbelit-belit di persidangan. 
  9. Nikah siri dilakukan untuk menghindari beban biaya dan prosedur administrasi yang berbelit-belit.
  10. Nikah siri dilakukan karena alasan pernikahan beda agama. Biasanya salah satu pasangan bersedia menjadi muallaf untuk memperoleh keabsahan pernikahannya. 


Hukum Nikah Siri


Nikah siri dianggap apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah menurut Mahmud Yunus merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi, kalau tidak terpenuhi pada saat berlangsung, perkawinan dianggap batal. Kompilasi hukum Islam menjelaskan rukun nikah Siri yaitu:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan Kabul
  6. Maskawin atau mahar



Hukum Nikah ( Nikah Siri ) Dalam Islam


Di dalam Fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. Hukum tersebut adalah :

  • Wajib

Bagi orang yang sudah mampu menikah, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah. Karena menjauhkan diri dari perbuatan haram adalah wajib Allah berfirman dalam QS An-Nur 33:

وَلْيَ س�ْتَعْفِفِ الَِّينَ لَ يَِدُونَ نِكَحًا حَتَّ يُغْنِيَُمُ الَّلُ مِنْ فَضْلِِ

Artinya : “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

  • Sunnah

Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka sunnah baginya menikah. Nikah baginya lebih utama daripada bertekun diri beribadah.

  • Haram

Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak, maka ia haram menikah.

  • Haram

Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak, maka ia haram menikah.

  • Makruh

Makruh menikah bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat

  • Mubah

Bagi orang yang tidak terdesak oleh alas analasan yang mengharamkan untuk menikah, maka nikah hukumnya mubah baginya. 


Hukum Nikah (Nikah Siri) Beda Agama


Tata Cara Nikah Siri Beda Agma, Mempelai Wanita atau Prianya Harus Bersedia Memeluk agama islam, Bersedia Di mualafkan Sekalian di lanjut dengan prosesi Nikah Siri, Jika belum Berkenan Untuk pindah agama, Maka dipikirkan terlebih dahulu, Berikut Alasanya Yang Saya Ambil Dari Berbagai Sumber :

Karena menikah adalah sesuatu yang sakral maka tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terlebih lagi bagi umat muslim, pernikahan haruslah memenuhi kaidah dan syariat agama. Secara umum terdapat 4 faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mencari jodoh. Diantaranya yaitu agama, nasab, harta dan paras wajah.

Nah, yang jadi pernyataan bagaimana dengan pernikahan beda agama? Kira-kira bolehkah perempuan islam menikah dengan pria non muslim, ataupun sebaliknya? Berikut ulasan lengkapnya! Pandangan Islam tentang Nikah (Nikah Siri) Beda Agama Hukum pernikahan beda agama dalam islam termasuk masalah khilafiyah yang diperdebatkan. Namun demikian, mayoritas ulama dan MUI memutuskan bahwa pernikahan beda agama dalam islam adalah haram (tidak diperbolehkan).


  • Haram

Mayoritas ulama dari 4 mahzhab, MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya telah bersepakat bahwa menikahi pria atau wanita non muslim hukumnya haram. Pernyataan ini didasari oleh dalil-dalil Al-Quran surat Al-baqarah ayat 221 dan Al-Mumtahanah ayat 10 yang menjelaskan bahwa  orang-orang mukmin dilarang menikahi wanita musyrik. Menikah dengan orang kafir tidak dihalalkan dalam islam.

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. 

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya [perintah-perintah-Nya] kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS Al-Baqarah: 221)


“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)"


  • Pendapat Nadhatul Ulama (NU)

Dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada bulan November 1989, ulama Nahdhatul Ulama (NU) menetapkan fatwa bahawa pernikahan beda agama di Indonesia hukumnya haram atau tidak sah.

  • Pendapat Ulama Muhammadiyah

Dalam sidang Muktamar Tarjih ke-22 pada tahun 1989 di Malang, para ulama Muhammadiyah telah menetapkan keputusan bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah. Laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik (Hindu, Budha, Konghuchu atau agama selain islam lainnya). Begitupun dengan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani) hukumnya juga haram. Menurut ulama Muhammadiyah, wanita ahlul kitab di jaman sekarang berbeda dengan jaman nabi dahulu. Selain itu menikahi wanita beda agama juga mempersulit membentuk keluarga sakinah yang sesuai syariat islam.


  • Diperbolehkan (antara makruh dan mubah)

Pendapat dari ulama yang kedua tentang hukum pernikahan beda agama antara makruh dan mubah. Pernyataan mereka didasari oleh surat Al-Maidah ayat 5 yang menjelaskan bahwa menikahi wanita ahlul kitab dihalalkan untuk seorang mukmin. Namun dengan syarat :

  1. wanita ahlul kitab tersebut tidak pernah melakukan perbuatan maksiat, seperti zina dan sejenisnya.
  2. Hanya laki-laki muslim yang boleh menikahi wanita ahlul kitab, sedangkan wanita muslim tidak boleh menikahi laki-laki beda agama.

Mengapa demikian? Sebab posisi wanita dalam keluarga adalah menjadi makmum. Belum tentu bisa membimbing suaminya. Jadi jika suaminya non muslim maka bisa berisiko merusak pondasi keimanan rumah tangga.

 “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi”. (QS. Al-Maidah: 5)


  • Diperbolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab 

dikarenakan adanya pendapat yang mengatakan bahwa waniat ahlul kitab berbeda dari wanita musyrik. Namun demikian dalam surat Al-bayyinah Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ahli kitab dan orang-orang musyrik termasuk orang kafir.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)


  • Hukum Pernikahan (Nikah Siri) Beda Agama Menurut MUI

Penghulu Nikah Siri boyolali, Perkara tentang pernikahan beda agama sebenarnya telah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama. Tepatnya pada Musyarawah Nasional (Munas) II tanggal 11-17 Rajab 1400 H atau 26 Mei -1 Juni 1980.MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Pendapat tersebut didasari oleh:

  1. Surat Al-baqarah ayat 221
  2. Surat Al-Mumtahanah ayat 10
  3. Surat At-Tahrim ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperlihatkan- Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
  4. Hadist Riwayat Tabrani: “Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bahagian yang lain.
  5. Sabda Nabi Muhammad Shalla Allahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i: “Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
  6. Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah : “Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.”
  7. Qa’idah Fiqh: Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.

Dari penjelasan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa pernikahan beda agama tidak dianjurkan dalam islam, bahkan diharamkan. Walaupun ada beberapa yang membolehkan, namun kita dapat melihat bahwa ahli kitab jaman dahulu memang berbeda dengan jaman sekarang. 


Hukum Nikah Siri Tanpa Ijin Wali


  • Pendapat Madzhab Hanafiyah Tentang nikah (Nikah Siri) Tanpa Wali


Dalam hubungannya dengan wali dalam pernikahan bahwa Imam Abu Hanifah membolehkan wanita menikah tanpa wali ia ungkapkan dalam kitabnya sebagai berikut :

Artinya: “Perempuan yang merdeka, baliq, aqil ketika menikahkan dirinya sendiri dengan seorang laki-laki atau wakil dari laki-laki yang lain dalam suatu pernikahan, maka pernikahan perempuan itu atau suaminya diperbolehkan. Qaul Abi Hanifah, 

Zufar dan Abi Yusuf sama dengan yang awal, perempuan itu boleh menikahkan dirinya sendiri dengan orang yang kufu‟ atau yang tidak kufu‟ dengan mahar yang lebih kecil atau rendah, ketika perempuan itu menikahkan dirinya sendiri dengan seorang yang tidak kufu‟, maka bagi para wali berhak menghalangi pernikahannya, bila pernikahannya itu dengan mahar yang kecil.”

Perlu dijelaskan bahwa Imam Abu Hanifah membolehkan wanita menikah tanpa wali dengan mendasarkan kepada Al-Qur‟an dan beberapa hadits. Al-Qur‟an yang dimaksud yaitu surat Al-Baqarah ayat 232. Sedangkan beberapa hadits yang dijadikan dasar untuk menguatkan pendapatnya maka Imam Abu Hanifah dalam kitabnya mencantumkan beberapa hadits sebagai berikut :

Artinya: “ bahwa Rasulullah Saw. Telah bersabda: wanita yang tidak bersuami itu lebih berhak atas dirinya sendiri dari pada walinya”. 

Yang di maksud ُمِيَّاْلَا disini adalah seorang perempuan yang tidak punya pasangan hidup (suami), baik perawan maupun sudah janda. Oleh karenanya hadits ini menunjukkan bahwa seorang perempuan memiliki hak untuk melaksanakan sendiri akad nikahnya. Yang di maksud dengan seorang perempuan yang tidak punya pasangan hidup (suami), baik perawan maupun janda yaitu seorang yang tidak mempunyai ikatan tali perkawinan Kemudian juga diperkuat lagi dengan dalil yang lain :

Artinya: “seorang perempuan yang sudah sampai umurnya atau akalnya dan merdeka bisa menjadi wali bagi dirinya sendiri dalam pernikahan. 

Dalam kitabnya yang berjudul Bada‟i‟ as-Shana‟i‟, Imam Abu Hanifah telah mengungkapkan panjang lebar tentang kebolehan seorang wanita menikah tanpa wali. Pendapat Imam Abu Hanifah diatas berbeda dengan pendapat ulama lain,

menurut Imam Abu Hanifah, Zufar asy-Sya‟bi, dan Azzuhri berpendapat bahwa apabila seorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedangkan calon suami sebanding maka nikahnya itu boleh.

Hady Mufaat Ahmad dalam bukunya, Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam dan Beberapa Permasalahannya) mengungkapkan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa menurut Imam Abu Hanifah perempuan yang telah dewasa boleh mengakad nikahkan dirinya sendiri tanpa walau jika sekufu (sejodoh), dan bagi perempuan shagir (kecil) maka baginya harus dengan wali.


Perbedaan pendapat ini menurut Ibnu Rusyd disebabkan tidak terdapatnya satu ayat dan satu hadits yang berdasarkan lahirnya mensyaratkan adanya wali dalam perkawinan, terlebih lagi yang menegaskan demikian. Bahkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang biasa dipakai oleh fuqaha yang mensyaratkan wali hanya memuat kemungkinan yang demikian itu. Demikian pula ayat-ayat dan hadits-hadits yang dipakai alasan oleh fuqaha yang tidak mensyaratkan wali juga hanya memuat kemungkinan yang demikian. 

Perbedaan penafsiran antara dua kelompok fuqaha khususnya Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i adalah disebabkan antara lain oleh perbedaan dari konsep perwalian dalam pernikahan. Menurut Abu Hanifah hak perwalian yang dimiliki oleh seorang wali didasarkan pada illat hukum berupa belum dewasa (ash-shaghir), sedangkan bagi Imam Syafi‟i hak perwalian itu didasarkan pada illat hukum yaitu gadis (al-bikarah).Oleh karena itu bagi perempuan perawan yang sudah dewasa (al-bikarah al-balighah) boleh menikahkan dirinya sendiri dan seorang wali tidak boleh menikahkan kecuali atas persetujuannya.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya menjelaskan panjang lebar tentang masalah pernikahan. Dalam hubungannya dengan wali bahwa wali merupakan suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya.4Imam Malik Ibnu Anas dalam kitabnya mengungkapkan masalah wali dengan penegasan bahwa seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, dan seorang perawan harus meminta persetujuan walinya. Sedangkan diamnya seorang perawan menunjukkan persetujuannya.

Dengan demikian masalah wali dapat dipertegas sebagai berikut :

Jumhur ulama mensyaratkan adanya wali nikah dalam akad perkawinan dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa disyaratkan adanya wali nikah bagi wanita bangsawan dan tidak disyaratkan bagi wanita biasa. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya wali nikah dalam suatu akad perkawinan.


  • Ulama yang tidak membolehkan nikah (Nikah Siri) tanpa wali ;

  1. Imam Syafi‟i, Nikah (Nikah siri) Perkawinan harus disertai dengan wali, karena wali merupakan salah satu rukun perkawinan.
  2. Imam Maliki, Nikah (Nikah siri) Perkawinan harus disertai dengan wali, karena wali merupakan salah satu rukun nikah.
  3. Imam Hambali, Nikah (Nikah siri) Wali itu menjadi itu merupakan syarat perkawinan, bukan rukun perkawinan, sebab itu perkawinan yang dilakukan dengan tiada wali, maka perkawinan tersebut tidak sah


  • Ulama yang membolehkan nikah ( Nikah Siri ) tanpa wali :

  1. Imam Hanafi, Nikah (Nikah siri) Apabila seorang perempuan melakukan akad nikah tanpa wali, sedangkan calon suaminya sebanding (sekufu) maka pernikahannya boleh. Perempuan yang pandai boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali akan tetapi jika perempuan tersebut bodoh maka harus dinikahkan oleh wali. Batasan pandai disini tidak membedakan antara perawan atau janda.
  2. Zufar, Nikah (Nikah siri) Apabila seorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedangkan calon suaminya sebanding (sekufu) maka nikahnya boleh.
  3. As-Sya‟bi, Nikah (Nikah siri) Apabila seorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedangkan calon suaminya sebanding (sekufu) maka nikahnya boleh.
  4. Az-Zuhri, Nikah (Nikah siri) Apabila seorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedangkan calon suaminya sebanding (sekufu) maka nikahnya boleh.
  5. Ahmad Hasan, Nikah (Nikah siri) Ahmad Hasan membolehkan wanita gadis menikah tapa wali

Di samping itu terdapat pula ayat Al-Qur‟an yang memberikan pengertian perempuan itu nikah sendiri tanpa mesti memakai wali. Di antaranya adalah :

  • Dalam surat al-Baqarah ayat 230 :

Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (Qs-Baqarah: 230)

  • Dalam surat Al-Baqarah ayat 232 :

Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya. (Qs. Al-Baqarah:232)


  • Dalam surat Al-Baqarah ayat 234 :

Artinya: Bila telah sampai iddahnya tidak ada halangan bagimu. Terhadap apa yang diperbuatnya terhadap dirinya secara baik. (Qs. Al-Baqarah: 234)



Menurut hukum Islam Syarat Nikah Siri Klaten yang wajib di Penuhi :

  1. Persetujuan kedua mempelai; Persetujuan ini merupakan syarat mutlak untuk dapat melangsungkan pernikahan. Persetujuan itu harus lahir dari perasaan dan pikiran kedua calon pengantin, tanpa tekanan atau paksaan. Jika kedua calon tidak menyatakan persetujuannya untuk menikah, maka pernikahan tersebut tidak dapat dilangsungkan.
  2. Mahar ; Menurut Imam Al-Ghazali, mahar menurut bahasa adalah maskawin. Adapun menurut istilah, mahar dapat dikatakan sebagai berikut: “Pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda ketulusan hati calon suami untuk menumbuhkan rasa cinta kasih calon istrinya baik berupa benda maupun jasa”.

Syarat Nikah Siri kediri Sebagai Berikut:

 

  • Adanya calon pengantin laki-laki dan perempuan. Islam hanya membenarkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan dan tidak boleh lain dari itu, seperti sesama laki-laki atau sesama perempuan. 
  • Syarat Nikah Siri Bagi Calon pengantin laki-laki : Beragama Islam, Terang prianya, Tidak dipaksa, Tidak beristri empat orang, Bukan mahram calon istri, Tidak memiliki istri yang haram dimadu dengan calon istri, Mengetahui calon istri tidak haram dinikahinya, Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, Telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan pernikahan.
  • Syarat Nikah Siri Bagi calon pengantin perempuan : Beragama Islam, Terang perempuannya, Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, Tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah, Bukan mahram calon suami, Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh calon suami, Terang orangnya, Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, Telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan pernikahan.
  • Adanya wali Yang dimaksud dengan wali dalam pernikahan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam akad nikah. Akad nikah dilangsungkan oleh dua pihak yakni pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya sendiri (ayah kandung) atau dikuasakan kepada wali yang lain.Perwalian dalam pernikahan merupakan suatu kekuasaan atau wewenang syar’i bagi manusia, dan dapat dilimpahkan (wakilkan) kepada orang yang sempurna, dan demi kemaslahatan semua pihak.
  • Adanya saksi- saksi Saksi dalam sebuah acara pernikahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :  Berjumlah paling kurang dua orang, Beragama Islam, Orang yang merdeka, Diutamakan laki-laki, Memiliki sifat adil, Dapat mendengar dan melihat,
  • Adanya Ijab Qabul Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu


Kelebihan dan Kekurangan Nikah Siri :


  • Kelebihan Nikah siri Ketimbang Zina :

  1. Sah Di Mata Agama, Selama calon pengantin bisa menghadirkan wali, dua orang saksi dan melakukan ijab qabul maka pernikahan adalah sah di hadapan Tuhan dan agama. Memang seringkali nikah diri disalah-gunakan oleh beberapa pihak untuk keuntungan sendiri. Namun kembali lagi kepada personal masing – masing apabila tulus ingin menjalankan ibadah dan niat baik, serta semua syarat terpenuhi maka tidak ada yang salah dengan pernikahan ini.
  2. Menghindari Fitnah, Ada kalanya seseorang mengalami masa dewasa lebih maju daripada usianya.  Ketika ia sudah menjalin cinta dengan seseorang dan sudah mantap untuk menikah, padahal usianya belum genap 17 tahun, nikah siri bisa menjadi solusinya. Karena dengan berusia dibawah 17 tahun seseorang belum bisa memiliki KTP yang menjadi salah satu berkas persyaratan saat mengajukan pernikahan kepada KUA.
  3. Praktis, Menikah siri akan jauh lebih praktis karena tidak perlu mengumpulkan berkas – berkas persyaratan seperti menikah resmi. Yang bersangkutan hanya perlu mendatangi tokoh agama yang dapat membantu mereka melaksanakan prosesi ijab qabul.
  4. Hemat Dengan proses yang praktis, tentu saja biaya untuk nikah siri menjadi lebih murah. Pengantin juga tidak perlu mengadakan resepsi yang besar seperti kebanyakan pengantin yang menikah secara legal.

  • Kekurangan (Kelemahan Nikah Siri) :

  1. Status Hukum Negara, Secara aspek sosial, seorang wanita yang menikah siri masih dianggap kurang baik. Hal ini dikarenakan pasangan tersebut belum memiliki ikatan perkawinan yang sah di hadapan negara. Mereka belum tercatat secara resmi sebagai suami- istri.
  2. Status Anak, Anak yang lahir dari perkawinan secara siri hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Bahkan statusnya dianggap sebagai anak yang lahir diluar nikah. Kesulitan mendapatkan akte kelahiran juga akan dialami sehingga akan mempersulit sang anak ketika akan sekolah.
  3. Ikatan Tidak Kuat, Karena tidak tercatat dengan resmi di KUA, ikatan pernikahan seakan – akan tidak kuat dan memiliki pondasi yang lemah. Hal ini memang bergantung kepada mereka yang menjalaninya. 
  4. Tidak Mendapatkan Warisan Atau Harta Gono Gini, Jika sampai terjadi kematian atau perceraian, istri yang menjalani nikah siri akan sulit mendapatkan warisan atau harta gono gini dari pernikahannya. Hal ini disebabkan pernikahan mereka tidak dianggap sah dan belum tercatat.


Tentang Jasa Nikah Siri klaten

  • 5 Alasan kenapa Memilih Jasa Nikah Siri Kami :

  1. Penghulu Nikah Siri klaten Lulusan Pesantren, Mengerti Hukum Rukun Syarat Nikah agama Islam, Agar pernikahan anda sah dimata agama, dan sebagai sarana Konsultasi di kemudian hari, Penghulu Nikah Siri klaten Juga Bisa Dipanggil Ke Rumah/Masjid/dll
  2. Terima Beres, Kami Menyediakan Lengkap Dengan Tempat, Wali Hakim, Saksi-Saksi, dan Surat Nikah Siri (Anda bisa tinggal datang sja berdua sama bawa Maskawin Saja )
  3. Pembayaran Setelah Nikah, Pembayaran Nikah Dilakukan Setelah Prosesi Pernikahan bisa ditransfer ataupun cash di tempat
  4. Privasi Terjamin Aman, Pernikahan Anda aman bersama kami privasi terjamin aman
  5. Gratis Konsultasi Seumur Hidup, Anda bisa konsultasi kapan saja selama anda membutuhkan


Tata Cara Nikah Siri di klaten

  • Fasilitas Nikah Siri di klaten :

    Sebagai Jasa Nikah Siri Klaten, Untuk Menlengkapi Rukun Syarat Nikah Siri, Kami menyediakan lengkap diantaranya :

  1. Tempat Nikah Siri
  2. Penghulu Nikah Siri 
  3. Saksi-Saksi
  4. Wali Hakim
  5. surat Nikah Siri

Note : " Bapak Ibu Bisa Tinggal datrang saja berdua sama bawa maskawin/mahar saja

 


Biaya Nikah Siri di klaten

Biaya Nikah Siri di klaten meliputi fasilitas nikah yang di sediakan ( Tempat Nikah Siri, Penghulu Nikah Siri, 2 orang saksi, Wali Hakim/Wali Nika dan surat Nikah), dan untuk biaya nikah siri tiap kota berbeda-beda mengikuti jauh dan lamanya dalam transportasi Informasi lengkap terkait Biaya Nikah Siri di Klaten Hubungi Kontak Ustadz Amal, adapun besar kecilnya biaya mengikuti jauh dan dekatnya lokasi atau tempat nikah siri. 


Tempat Nikah Siri di klaten

Kami sediakan juga tempat untuk nikah siri di klaten buat bapak Ibu yang menghendaki nikah siri ditempat yang kami sediakan, atau pun bisa di panggil kerumah atau masjid, tempat nikah siri di setiap kota yang kami sediakan bervariasi ada yang dirumah, di hotel, di masjid atau di apartemen. jika menghendaki tempat sendiri silahkan kirimkan sja alamat tempat nikah siri nyananti kami datang kelokasi yang di sediakan.


Surat Nikah Siri di klaten

surat nikah siri di klaten yang diberikan oleh jasa nikah siri adalah surat nikah siri berbentuk sertifikat (BUKAN BUKU NIKAH ). Karena buku nikah hanya milik haknya KUA.surat nikah siri atau surat keterangan nikah siri yang kami berikan hanya untuk pegangan di masyarkat agar tidak timbul fitnah, bahwa anda telah menikah secara agama islam, 

  • Manfaat Surat Nikah Siri :

  1. Untuk pegangan di masyarakat seperti ngontrak, tinggal di hotel, perjalanan untuk membuktikan bahwa keduanya telah menikah secara agama islam
  2. surat nikah siri bisa di legalkan ke nikah resmi negara dengan cara mengikuti persyaratan yang ada lewat jalur Sidang Istbat Pengadilan agama
  3. Surat Nikah siri Dari Jasa Nikah Siri klaten Tidak memiliki kekuatan hukum apapun hanya untuk pegangan saja


Cara Pendaftaran Nikah Siri klaten


Jika Bapak Ibu sudah menentukan Hari- Tanggal- dan Jam untuk Nikah siri, Silahkan Lengkapi Persyaratn Nikah Siri Berikut Ini : Persyartan Nikah Siri Hanya Digunakan Untuk Cetak surat Nikah, Bukan Untuk di SALAHGUNAKAN ,

  1. KTP Calon Suami dan Istri di Foto dikirim ke WA 0819-0366-3728
  2. Sebutkan Nama Ayah Kandung masing-Masing Kirim ke WA 0819-0366-3728
  3. Sebutkan Maskawin/ Maharnya Apa Kirim ke WA 0819-0366-3728 (dan Di bawa Waktu Pelaksanaan Nikah)
  4. Sebutkan hari Tanggal dan Jam Untuk nikah Siri Kirim ke WA 0819-0366-3728
  5. Siapkan Materai 6000, Sebanyak 4 Empat Buah (Di bawa Waktu Pelaksanaan Nikah)
  6. Siapkan Foto ukuran 2x3 Masing-Masing Sebyak 2 Buah (Di bawa Waktu Pelaksanaan Nikah)

 

Hubungi Kami Jasa Nikah Siri klaten

Jasa Nikah Siri klaten Akan di bimbing oleh Ustadz amal Selaku Penghulu Nikah Siri Klaten

WA/Tlp 0819-0366-3728 

Chat Langsung Via WA, Klik di bawah ini :



jasa nikah siri klaten

Hubungi Kami Jasa Nikah Siri Klaten Melayani Sesuai Syariah Mendapatkan Surat Nikah Siri Lengkap disediakan Dengan Saksi-Saksi dan Wali Hakim dengan Penghulu Yang Berpengalaman

Jasa ini Juga Melayani seluruh kecamatan di klaten seperti Kecamatan Bayat, Cawas, Ceper, Delanggu, Gantiwarno, Jatinom, Jogonalan, Juwiring, Kalikotes, Karanganom, Karangdowo, Karangnongko, Kebonarum, Kemalang, Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Manisrenggo, Ngawen, Pedan, Polanharjo, Prambanan, Trucuk, Tulung, Wedi Setiap manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan adanya hawa nafsu yang dimiliki. Tentunya dengan adanya hawa nafsu yang dimiliki maka setiap orang akan bisa mendapatkan kesempatan untuk menyukai lawan jenis. Ini merupakan sebuah hal yang normal bagi setiap manusia dimana cinta akan membuat mereka menjadi lebih sempurna. 

Akan tetapi terkadang cinta juga dapat menjerumuskan setiap orang dalam jeratan dosa yang berkepanjangan. Sehingga sangat penting bagi setiap orang agar dapat menyalurkan hawa nafsunya dengan menikah, dan kini tersedia jasa nikah siri klaten terpercaya WA/Tlp Kami Kapan Saja di Nomor 0819-0366-3728 atau langsung chat saja ke Whatsapp dengan klik Gambar di Bawah ini :

syarat nikah siri klaten

Keunggulan Jasa Nikah Siri Klaten Yang Bisa Kamu Dapatkan

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap orang memiliki kesempatan untuk dapat menikmati rasa cinta yang halal. Sebagai orang islam tentunya menjalin cinta dalam hubungan pernikahan yang dijalani menjadi sebuah ibadah dan penyempurna keimananmu. Tentunya dengan adanya pernikahan yang dijalankan maka setiap hal yang dilakukan sebagai pasangan suami istri menjadi ibadah. Dengan begitu maka kamu akan mendapatkan kesempatan untuk menyempurnakan agamamu dengan pernikahan. Untuk itulah maka sangat penting bagimu agar dapat menikah sesuai dengan syariat islam yang harus dipenuhi.

Menikah menjadi sebuah kewajiban yang harus dijalani oleh setiap orang untuk bisa menyalurkan rasa cinta kepada lawan jenis. Dengan adanya pernikahan maka secara otomatis akan terhindar dari adanya perbuatan zina yang dapat terjadi. Pernikahan dapat dilakukan secara siri dan sah secara agama yang akan membuatmu bisa merasakan cinta yang halal bersama pasangan. Tentunya saat ini ada jasa nikah siri klaten yang dapat di percaya untuk membantu kamu mendapatkan kesempurnaan pernikahan. Jasa tersebut akan membantu kamu mencegah terjadinya peluang zina bersama dengan pasangan dan bisa menjalankan ibadah bersama sama.

Pada dasarnya zina merupakan sebuah perbuatan yang hina dan sangat di benci oleh Allah SWT sehingga penting untuk dihindari. Adanya perbuatan zina akan menjadi sebuah penghalang didapatkannya pahala yang bisa dirasakan oleh setiap orang nantinya. Jika kamu memang sudah tidak dapat menahan hawa nafsu sebagai pasangan maka segeralah lakukan pernikahan yang sah di mata agama. Dengan begitu maka perbuatan zina tidak akan kamu lakukan dan digantikan dengan adanya perbuatan yang berpahala setelah menikah. Itulah yang menjadi alasan pentingnya menikah dalam syariat agama islam yang pada dasarnya penting untuk dipahami oleh setiap orang.

Perlu dipahami bahwa pada dasarnya terdapat setidaknya tiga cara yang dapat dilakukan untuk dapat menghindari perbuatan zina. Cara yang pertama harus kamu lakukan dalam upaya menghindari perbuatan zina adalah dengan berpuasa. Dalam hal ini tentunya kamu harus bisa sekuat tenaga menahan hawa nafsu untuk menyetubuhi pasangan sebelum halal dalam ikatan pernikahan. Namun, kamu juga bisa menemukan solusi yang tepat untuk bisa menghindari zina yaitu dengan melangsungkan pernikahan bersama pasangan. Tentunya jasa nikah siri klaten sendiri dapat dijadikan sebagai media yang dapat membantu kamu menghalalkan pasangan yang dicintai.

Takut untuk berbuat dosa pada dasarnya menjadi sebuah hal yang penting dimiliki oleh setiap orang dalam upaya menghindari perbuatan zina. Dengan adanya ketakutan akan dosa yang akan didapatkan tentu bisa menjadi salah satu upaya untuk bisa menghindari zina. Tentu dengan adanya rasa takut akan dosa yang akan didapatkan maka nantinya setiap orang akan menikah sebelum melakukan hubungan yang menjurus pada zina. Untuk itulah maka penting bagi kamu sekarang ini agar dapat menikah sesuai dengan ajaran agama islam yang penting untuk dipenuhi. Karena dengan begitu maka kemudian akan didapatkan kebahagiaan serta keberkahan dalam perjalanan cinta yang dilakukan bersama dengan pasangan.

Hal hal yang mendekati zina sendiri sudah dilarang didalam agama islam apalagi kamu melakukan perbuatan perbuatan dalam bentuk zina. Dengan begitu maka sangatlah penting bagi kamu agar dapat melangsungkan pernikahan untuk menghindari peluang terjadinya zina. Pernikahan sendiri pada dasarnya menjadi sebuah hal yang sangat penting bagi setiap orang dan menjadi penyempurna agama. Bagi setiap orang beriman tentunya penting untuk menjalankan pernikahan yang dianjurkan oleh agama dan menjadi penyempurna ibadah. Nikah siri klaten akan membantu kamu untuk bisa menyempurnakan ibadahmu sebagai orang yang beriman kepada Allah SWT.

Menikah pada dasarnya memberikan keindahan tersendiri yang bisa didapatkan oleh setiap orang yang telah berada dalam hubungan pernikahan. Dimana dengan adanya pernikahan maka akan disempurnakan kehidupan rumah tangga oleh Allah SWT dengan karunia-Nya. Allah SWT pada dasarnya Maha Luas dan juga Maha mengetahui setiap hal yang terjadi kepada hamba-Nya sehinga tidak perlu takut menikah. Bagi yang masih merasa miskin tidak perlu khawatir karena dengan menikah akan diberikan rezeki dari segala pintu oleh Allah SWT. Sehingga penting untuk menyegerakan niatan menikah yang ingin dilakukan meskipun hanya dengan nikah siri terlebih dahulu.

Menikah sendiri secara bahasa berasal dari kata yaitu nakaha yang memiliki arti berkumpul atau bisa dikatakan bersetubuh. Nakaha oleh masyarakat kemudian disebut juga sebagai siri atau sering dijadikan sebagai ungkapan nikah agama tanpa adanya keabsahan hukum Negara. Nikah siri menurut agama merupakan hal yang boleh dan juga sah untuk dilakukan oleh dua orang yang tidak berada dalam ikatan pernikahan. Tentunya jasa nikah siri klaten sendiri dapat dijadikan untuk membantu kamu melangsungkan pernikahan yang sah secara agama. Dengan begitu maka perbuatan zina nantinya bisa kamu hindari dan pahala akan terus mengalir dalam perjalanan rumah tangga yang dijalani.

Tentunya ada banyak hal lainnya yang penting dipahami sebelum kemudian kamu melangsungkan pernikahan siri. Dalam kesempatan kali ini tentu akan dibahas terkait dengan berbagai pembahasan mengenai nikah siri itu sendiri. Baik itu berkaitan dengan hukum dari nikah siri hingga keuntungan saat menggunakan nikah siri yang kini berada di klaten. Untuk itulah maka penting bagimu agar dapat menyimak informasi lengkap dibawah ini mengenai nikah siri itu sendiri. Agar didapatkan pemahaman yang lebih lengkap mulai dari hukum nikah siri hingga jasa tepat yang bisa digunakan.

Berikut Adalah Penjelasan Mengenai Nikah Siri Klaten

Hukum nikah siri dalam agama

Nikah siri klaten pada dasarnya menjadi sebuah lembaga yang dapat membantu kamu melangsungkan pernikahan yang sah secara agama. Namun, sebelum itu alangkah lebih baik apabila kamu terlebih dahulu memahami terkait dengan hukum dari nikah siri itu sendiri. Dimana hukum dari nikah siri didalam agama sendiri adalah boleh atau halal apabila syarat dan juga rukunnya terpenuhi dengan baik dan juga benar. Dimana syarat syarat yang harus terpenuhi sama halnya dengan syarat syarat yang dibutuhkan dalam melangsungkan pernikahan sah secara Negara. Hadirnya calon mempelai, 2 orang saksi, wali, mahar, dan juga ijab serta qobul menjadi syarat syarat yang penting untuk di penuhi dalam melangsungkan pernikahan siri.

Apabila kamu ingin melangsungkan pernikahan siri bersama dengan pasangan yang beda agama maka hal tersebut perlu dilakukan dengan syarat tertentu. Dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terlebih dahulu pasangan harus menjadi mualaf dan dibuktikan dengan surat mualaf yang dimiliki. Ini dibutuhkan agar nantinya dalam hubungan pernikahan yang dijalankan bisa halal dan tidak menjurus pada perbuatan zina tentunya. Sehingga sangatlah penting bagi kamu agar dapat memahami syarat tersebut jika ingin melangsungkan pernikahan siri dengan pasangan yang beda agama. Sehingga kemudian hubungan yang kamu bangun dalam ikatan pernikahan bisa halal dan tidak dilaknat oleh Allah SWT.

Berbagai Syarat Nikah Siri Klaten

Perlu diketahui bahwa jika kamu ingin melangsungkan nikah siri klaten maka penting untuk memenuhi semua syarat syarat yang dibutuhkan. Dimana syarat pertama untuk melangsungkan pernikahan siri sendiri adalah wanita yang ingin dinikahi tersebut tidaklah bersuami. Dalam hal ini sangat penting bagi kamu agar dapat memastikan bahwa wanita tersebut sudah terbebas dari masa iddah setelah talak dilakukan. Karena wanita yang masih dalam waktu masa iddah sendiri haram hukumnya untuk dinikahi oleh laki laki yang lainnya. Sehingga sangat penting bagi kamu agar benar benar memenuhi syarat pertama untuk dapat melangsungkan pernikahan siri tersebut tentunya.

Masa iddah yang dibutuhkan bagi wanita yang ditinggalkan suaminya baik itu cerai ataupun mati maka dibutuhkan waktu 4 bulan. Setelah empat bulan maka barulah bisa melakukan pernikahan kembali bersama dengan orang lain dan itu dianggap sah oleh agama. Sedangkan bagi seorang wanita yang ditinggal suaminya dalam keadaan hamil maka masa iddah yang dibutuhkan adalah sampai anaknya lahir. Sehingga penting bagi yang akan melangsungkan pernikahan agar dapat memahami waktu masa iddah tersebut. Dengan begitu barulah pernikahan siri yang dilakukan tersebut bisa sah dan juga halal untuk dilakukan oleh pasangan yang akan menikah.

Syarat kedua untuk melangsungkan pernikahan dengan jasa nikah siri klaten adalah seagama dan apabila beda agama harus mualaf terlebih dahulu. Proses mualaf nantinya bisa dilangsungkan berbarengan sebelum ijab qobul dilangsungkan oleh pasangan tersebut tentunya. Sehingga sangatlah penting bagi setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan siri adalah memastikan pasangan sudah seagama. Syarat ketiga dari pernikahan siri yang dilakukan dengan jasa nikah klaten adalah dengan menentukan waktu, tanggal, dan juga jam. Hal ini sesuai dengan janji yang sudah dibuat dengan pihak jasa nikah klaten dengan nomor yang tersedia dan dapat dihubungi dengan whatsapp.

Syarat lain untuk menikah siri di Klaten

Jika kamu memang sudah siap untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan secara siri maka ada syarat lain yang dibutuhkan. Salah satu syaratnya adalah dengan mengisi data identitas dari kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan sesuai dengan yang ada di KTP. Penting juga untuk menyebutkan mas kawin yang akan digunakan saat ijab qobul akan dilangsungkan nantinya, serta jangan lupa membawa materai 6000. Kamu juga harus menyiapkan adanya foto yang berukuran 2x3 yang masing masingnya dibawa sebanyak dua buah saat akad nikah akan dilangsungkan. Untuk syarat yang berkaitan dengan pengisian identitas dan penentuan tanggal menikah bisa langsung dikirimkan via whatsapp.

Untuk masalah biaya sendiri tentunya perlu dipahami bahwa terdapat beberapa hal yang pada dasarnya harus dibayarkan. Biaya yang ditetapkan jika kamu ingin melangsungkan pernikahan siri dengan jasa nikah siri klaten sendiri bergantung pada jauh dekatnya lokasi nikah. Tentunya untuk masalah biaya yang dibutuhkan kamu dapat langsung menghubungi nomor yang sudah tersedia untuk menanyakan terkait hal tersebut. Dan pastinya dengan begitu kamu akan mendapatkan keuntungan tersendiri saat langsung menghubungi nomor dari jasa nikah yang tersedia. Dimana pelayanan akan diberikan dengan maksimal dan akan membuatmu bisa menikah sesuai ketentuan syariat agama.

Surat nikah siri klaten

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya salah satu yang bisa didapatkan saat kamu memilih jasa nikah klaten adalah surat nikah. Surat nikah nantinya akan berfungsi untuk memberikan keamanan dan memberikan keterangan bahwa sudah melangsungkan pernikahan. Ini akan membantu kamu bersama dengan pasangan yang akan menginap di hotel bisa lebih aman dan juga nyaman nantinya. Sehingga kemudian tidak terjadi fitnah yang tidak diinginkan dengan adanya surat nikah siri yang didapatkan tentunya. Untuk itu maka sangat penting bagi kamu sekarang ini agar dapat mencoba melangsungkan pernikahan siri dengan jasa nikah klaten.

Penghulu nikah siri klaten sendiri pada dasarnya memiliki profesionalitas menikahkan yang sesuai dengan syariat agama islam tentunya. Para penghulu nikah yang tersedia tentunya merupakan lulusan dari pesantren yang sudah berpengalaman dalam urusan menikahkan. Setiap penghulu yang tersedia tentunya mengetahui rukun syarat dari nikah siri sesuai dengan ajaran agama islam. Sehingga pernikahan yang dilangsungkan tersebut tentunya akan membuat kamu bisa mendapatkan kesempatan untuk sah secara agama. Dengan begitu kamu akan bisa merasakan pernikahan yang sah menurut hukum agama dan pastinya bisa dirasakan cinta yang halal bersama pasangan.

Keuntungan menggunakan jasa nikah klaten

Sangat penting bagi kamu sekarang ini agar dapat memahami bahwa pada dasarnya ada banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah adanya amanah yang berpengalaman yang pastinya sangat di percaya oleh masyarakat. Dimana jasa nikah klaten yang tersedia menunaikan seluruh rukun dan juga syarat dari pernikahan yang dilakukan secara siri. Dan dengan adanya amanah yang berpengalaman dari para penghulu yang tersedia akan benar benar merupakan lulusan dari lulusan pesantren. Sehingga pengalaman menikahkan sudah dimiliki dengan baik oleh para penghulu yang tersedia tersebut tentunya.

Keuntungan lainnya yang bisa didapatkan saat menggunakan jasa nikah siri klaten sendiri adalah tersedianya fasilitas yang lengkap. Perlu dipahami bahwa pada dasarnya jasa nikah klaten sendiri pada dasarnya menyediakan adanya kelengkapan fasilitas yang disediakan. Mulai dari tempat, wali, hingga saksi, dan juga surat nikah sudah disediakan oleh jasa nikah klaten yang tersedia tersebut tentunya. Sehingga kamu dan pasangan hanya perlu menjalankan ijab qobul dan membawa mas kawin yang ingin diberikan kepada pasangan. Administrasi yang berkaitan dengan biaya nikah tentunya akan dikenakan setelah pernikahan sudah selesai dilangsungkan oleh mempelai.

Tentunya ada banyak sekali berbagai macam keuntungan lainnya yang bisa kamu dapatkan saat menggunakan jasa nikah siri klaten. Sehingga sangat penting bagimu untuk menjalankan kewajiban sebagai umat islam untuk menghindari zina dengan menikah. Jangan sampai kamu takut untuk menikah karena masih kurang mampu atau dalam keadaan miskin, karena Allah SWT Maha memberi rezeki. Kamu bisa mendapatkan rezeki dari segala pintu setelah menikah.